Marka jalan, termasuk yang berbentuk serong, memiliki peran penting dalam mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan pengendara. Namun, masih banyak pengemudi, khususnya pengendara motor, yang kurang memahami fungsi dan aturan terkait marka serong.
Marka serong biasanya terdapat di percabangan jalan atau ruas jalan yang menyatu. Sesuai Pasal 28 Ayat 2 Permenhub No. 34 Tahun 2014, kendaraan dilarang melintasi marka serong saat lalu lintas satu arah.
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, menjelaskan bahwa marka serong berfungsi sebagai peringatan perubahan jalur atau arah jalan. Dengan mematuhi marka serong, pengendara dapat terhindar dari bahaya yang mengancam jiwa.
Salah satu contoh pelanggaran marka serong yang sering terjadi adalah pemotongan marka oleh pengendara motor. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan tabrakan dengan kendaraan lain.
Menurut Agus, kurangnya pemahaman tentang marka jalan, termasuk marka serong, menjadi salah satu faktor utama tingginya angka kematian pengendara roda dua di jalan raya. "Rata-rata pengendara motor belajar secara autodidak dan hanya mengetahui cara mengoperasikan motor, tanpa memahami marka dan rambu," ujarnya.
Selain faktor kurangnya pemahaman, Agus juga menyoroti pentingnya penegakan hukum. "Tanpa adanya penindakan tegas, pengendara tidak akan jera melanggar marka jalan," tandasnya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya kepada pengendara motor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi marka jalan sebagai upaya untuk menciptakan keselamatan berkendara.
Selain itu, diperlukan peningkatan kualitas pelatihan dan uji berkendara untuk memastikan para pengendara baru memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup sebelum diperbolehkan mengemudi di jalan raya. Dengan demikian, dapat diharapkan angka kematian di jalan raya akibat pelanggaran marka jalan dapat ditekan secara signifikan.