Kejadian yang menimpa sebuah mobil yang mengalami kerusakan akibat tertimpa material proyek LRT di Jalan Tambak, Manggarai, Jakarta Selatan, menarik perhatian publik. Insiden tersebut menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak pelaksana proyek.

Peneliti hukum dan transportasi, Budiyanto, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah kecelakaan lalu lintas, melainkan kecelakaan kerja. Korban berhak melapor kepada pihak berwenang terkait kelalaian dalam bekerja. Pihak yang bertanggung jawab dalam proyek dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.

"Kelalaian dapat dilihat dari aspek peralatan kerja dan keamanan lingkungan kerja. Tingkat kelalaiannya perlu diinvestigasi. Pelaku dapat dikenakan pasal dalam KUHP karena kelalaian mengakibatkan kerugian material," ujar Budiyanto.

Selain aspek hukum, insiden ini juga menguak pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan. Prosedur K3 yang memadai dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi pekerja maupun masyarakat sekitar.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek infrastruktur. Pelaksana proyek memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan pekerja, masyarakat, dan properti di sekitar lokasi pembangunan. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya kelalaian yang dapat membahayakan jiwa dan merugikan masyarakat.

Sementara itu, korban dari kejadian kejatuhan material LRT berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Pihak pelaksana proyek harus bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan yang terjadi dan memberikan kompensasi yang layak.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika melintas di sekitar lokasi proyek pembangunan. Kewaspadaan dan kehati-hatian dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan melindungi diri dari potensi bahaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini