Pengantar

Mobil listrik semakin populer di Indonesia seiring dengan meningkatnya kesadaran akan keberlanjutan lingkungan. Namun, di balik harga jual yang relatif tinggi, terdapat kekhawatiran mengenai biaya pajak kendaraan bermotor pada mobil listrik.

Insentif Nol Persen PKB

Berkat regulasi yang baru, pemilik mobil listrik di Indonesia menikmati insentif pajak yang signifikan. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada mobil listrik sebesar 0%.

Insentif ini berlaku untuk semua mobil listrik berjenis baterai, termasuk SUV 7-seater. Dengan demikian, pemilik Mercedes-Benz EQB 250 Progressive Line, yang merupakan satu-satunya SUV listrik 7-seater di segmen premium saat ini, hanya perlu membayar Rp 143.000 per tahun untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hemat Puluhan Juta Rupiah

Bagi kendaraan non-listrik, tarif PKB bisa mencapai 2% dari nilai dasar kendaraan untuk kepemilikan pertama. Sebagai ilustrasi, jika Mercedes-Benz EQB 250 dikenakan PKB, pajaknya bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun.

Insentif nol persen PKB pada mobil listrik memberikan penghematan pajak yang sangat besar bagi pemilik kendaraan. Penghematan ini dapat dialokasikan untuk biaya operasional lainnya, seperti pengisian daya listrik atau perawatan kendaraan.

Prospek Mobil Listrik di Indonesia

Insentif pajak dan meningkatnya kesadaran lingkungan menjadi faktor pendorong prospek yang cerah bagi mobil listrik di Indonesia. Dengan semakin banyaknya pilihan kendaraan listrik di berbagai segmen, diharapkan adopsi mobil listrik akan terus meningkat di masa depan.

Kesimpulan

Insentif pajak nol persen PKB pada mobil listrik memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi pemilik kendaraan. Keuntungan ini dapat mendorong adopsi mobil listrik di Indonesia dan sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempromosikan transportasi yang berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini