Penggunaan lampu rotator dan sirene pada mobil polisi tidak boleh sembarangan. Aturan mengenai penggunaannya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan Penggunaan
Menurut undang-undang tersebut, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu rotator dan sirene termasuk kendaraan petugas kepolisian. Namun, penggunaannya hanya diizinkan saat bertugas.
"Rotator dan sirene hanya boleh digunakan jika kendaraan tersebut sedang menjalankan tugas," ujar Ipda Edi Wahyudi, Instruktur Sertifikasi Patroli Jalan Raya Pusdik Lantas.
Ia menambahkan, jika mobil polisi sedang tidak digunakan untuk bertugas, maka sirene dan rotator tidak boleh dinyalakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat umum dapat memberikan jalan untuk kelancaran lalu lintas kendaraan prioritas.
Penyalahgunaan
Meski sudah ada aturan yang jelas, masih banyak terjadi penyalahgunaan lampu rotator dan sirene di jalanan. Tidak sedikit masyarakat yang menggunakannya pada mobil pribadi untuk mendapatkan keistimewaan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah merumuskan peraturan kepolisian khusus untuk mengatur penggunaan lampu rotator dan sirene. Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan yang terjadi.
"Kami ingin memastikan bahwa penggunaan alat ini dilakukan sesuai dengan fungsinya," jelas Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo.
Pihak yang Terlibat
Dalam perumusan peraturan baru tersebut, Korlantas Polri melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Subdit Gakkum jajaran polda
- Kasi Laka
- Kasi Tatib
- Dinas Perhubungan
- Kementerian Kesehatan
- Lembaga pemerintah lainnya
Ketentuan yang lebih jelas mengenai penggunaan lampu rotator dan sirene ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi ketertiban bersama.