Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Pembayaran SWDKLLJ ini bermaksud memberikan santunan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang disebabkan oleh kendaraan bermotor maupun tertabrak kendaraan.
Besaran santunan SWDKLLJ telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, meliputi:
- Biaya ambulans: Rp 500.000
- Biaya P3K: Rp 1.000.000
- Biaya perawatan (maksimal): Rp 20.000.000
- Santunan korban cacat tetap: Rp 50.000.000
- Santunan meninggal dunia: Rp 50.000.000
Selain santunan tersebut, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan penggantian biaya penggantian kaca mata, alat bantu dengar, gigi tiruan, dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi korban kecelakaan yang mengalami luka ringan dan tidak memerlukan perawatan di rumah sakit, santunan SWDKLLJ dapat diklaim secara langsung di kantor Jasa Raharja terdekat. Namun, untuk korban kecelakaan yang mengalami luka berat atau meninggal dunia, klaim santunan harus dilakukan oleh ahli waris korban melalui kantor Jasa Raharja.
Penting untuk diketahui bahwa besaran santunan SWDKLLJ tergantung pada jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan. Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar memiliki besaran santunan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengendara disarankan untuk memastikan bahwa kendaraan mereka dibayar pajaknya tepat waktu, termasuk SWDKLLJ.
Dengan adanya SWDKLLJ, diharapkan dapat meringankan beban finansial korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga mereka. Masyarakat juga diharapkan lebih tertib dalam berkendara dan menghargai keselamatan di jalan raya.