[Jakarta, Kompasiana] – Insiden mobil yang tertimpa material proyek infrastruktur kembali terjadi. Kali ini, sebuah mobil mengalami kerusakan akibat kejatuhan material proyek LRT di Jalan Tambak, Manggarai, pada 13 September 2024.

Peristiwa tersebut memicu pertanyaan terkait apakah korban dapat mengajukan klaim asuransi atas kerusakan mobilnya. Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, kemungkinan klaim asuransi bergantung pada penyebab utama kerusakan.

"Penyebabnya harus diperiksa apakah masuk dalam pengecualian atau tidak. Misalkan, jika pengemudi mobil melanggar rambu atau aturan lalu lintas lainnya, maka klaim asuransi mungkin tidak dapat diproses," jelas Iwan.

Seperti yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Pasal 1 ayat 1.1, klaim asuransi dapat diajukan jika kerusakan disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

Dalam kasus mobil yang tertimpa material proyek, penyebab kerusakan harus dibuktikan berasal dari pihak ketiga, bukan karena kesalahan pengemudi sendiri. Pihak asuransi akan melakukan investigasi untuk menentukan penyebab dan tanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Jika penyebab kerusakan terbukti berasal dari pihak ketiga, seperti proyek konstruksi yang tidak memasang rambu peringatan atau melakukan tindakan pengamanan yang tidak memadai, maka korban dapat mengajukan klaim asuransi.

Namun, jika kerusakan disebabkan oleh faktor lain, seperti bencana alam atau kelalaian pengemudi, maka klaim asuransi mungkin tidak dapat diproses. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di area proyek konstruksi yang dapat menimbulkan risiko tinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini