Jakarta, Kompasiana – Peluncuran Toyota Fortuner terbaru telah menghebohkan pasar otomotif Indonesia. Namun, di balik kegagahannya, calon konsumen perlu mempersiapkan finansial yang mumpuni untuk bisa memboyong SUV gagah ini.

Meski ditawarkan dengan harga mulai Rp 614 juta, namun untuk membeli Fortuner baru secara kredit, konsumen harus memenuhi syarat gaji minimal. Salah seorang tenaga penjual di kawasan Jakarta Selatan mengungkapkan, konsumen yang ingin mengajukan kredit mobil Toyota harus memiliki gaji minimal tiga kali dari jumlah angsuran per bulan.

Artinya, untuk membeli Fortuner varian termurah dengan cicilan Rp 15 juta per bulan, konsumen harus memiliki gaji minimal Rp 45 juta. Angka ini bisa sedikit berkurang jika konsumen memanfaatkan opsi join income dengan penghasilan gabungan suami dan istri.

Namun, perlu diingat bahwa simulasi cicilan Rp 15 juta ini masih bersifat perkiraan dan bisa berubah sewaktu-waktu. Selain itu, konsumen juga harus menyiapkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 124 juta.

Selain syarat gaji minimal, konsumen juga perlu memperhatikan fitur dan spesifikasi yang ditawarkan pada masing-masing varian Fortuner baru. Varian 4×2 tersedia dalam pilihan mesin 2.694cc dan 2.755cc, sedangkan varian 4×4 hanya tersedia dengan mesin 2.755cc.

Fortuner 4×4 juga hadir dengan varian khusus GR-S yang memiliki sentuhan sporty, seperti emblem GR Sport, pelek khusus, backdoor garnish khusus, dan cermin digital dengan DVR. Fitur lainnya yang dihadirkan pada Fortuner baru antara lain paket T Intouch dengan Remote Immobilizer dan in-car wifi hotspot, Toyota Safety Sense dengan fitur pre-collision system, dan dynamic radar cruise control.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, calon konsumen perlu mempersiapkan finansial secara matang jika berniat memboyong Toyota Fortuner baru. Gaji minimal Rp 45 juta dan DP yang cukup besar menjadi syarat utama agar pengajuan kredit dapat disetujui.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini