Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Kehadiran ETLE memudahkan petugas menindak pelanggaran lalu lintas melalui kamera pemantau yang terpasang di jalan-jalan protokol.

Bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan, mengecek riwayat tilang elektronik menjadi hal penting untuk dilakukan. Sebab, jika kendaraan tercatat pernah ditilang namun belum dibayar, hal ini dapat merugikan Anda sebagai pengguna.

Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek riwayat tilang elektronik kendaraan:

Melalui Laman ETLE Korlantas Polri

  1. Kunjungi situs web https://etle-pmj.info/
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
  3. Klik "Cek Data"
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "No data available".
  5. Namun, jika terdapat pelanggaran, akan ditampilkan informasi waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Melalui Layanan e-Tilang

  1. Kunjungi situs web https://etilang.polri.go.id/
  2. Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang terdapat pada surat tilang dari petugas
  3. Klik "Cari"
  4. Informasi pelanggaran akan ditampilkan di layar, termasuk identitas pelanggar, jenis kendaraan, pasal pelanggaran, dan denda yang harus dibayar.

Jenis Pelanggaran yang Terkena ETLE

Sesuai peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi ETLE, yaitu:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi roda empat
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Dampak Tidak Membayar Tilang ETLE

Tidak membayar tilang ETLE akan berdampak pada pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Jika Anda tidak membayar denda tilang tepat waktu, STNK kendaraan Anda tidak dapat diperpanjang.

Selain itu, data kendaraan yang memiliki pelanggaran ETLE yang belum terbayar akan masuk dalam blacklist Korlantas Polri. Hal ini dapat mempersulit Anda saat hendak menjual kendaraan di kemudian hari.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengecek riwayat tilang elektronik kendaraan secara berkala. Dengan demikian, Anda dapat terhindar dari sanksi tilang dan menjaga keamanan serta kenyamanan berkendara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini