Pemerintah Indonesia melalui Korlantas Polri telah meluncurkan kebijakan baru, yakni penerapan SIM Indonesia yang berlaku di delapan negara ASEAN. Kebijakan ini efektif mulai Juni 2025, memudahkan pemegang SIM Indonesia untuk berkendara di negara-negara tersebut.

Daftar Negara yang Menerima SIM Indonesia:

  • Thailand
  • Laos
  • Filipina
  • Vietnam
  • Brunei Darussalam
  • Myanmar
  • Malaysia

Dampak Pembenahan Administrasi Korlantas Polri

Berlakunya SIM Indonesia di luar negeri menjadi bukti keberhasilan pembenahan administrasi yang telah dilakukan oleh Korlantas Polri. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM memudahkan integrasi dengan dokumen legalitas lainnya, seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Desain Baru SIM untuk Identifikasi

Korlantas Polri juga memperkenalkan desain baru SIM dengan penambahan logo motor pada SIM C dan logo mobil pada SIM A. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas jenis SIM yang dimiliki dan digunakan oleh pengemudi asal Indonesia, memudahkan aparat luar negeri dalam mengenali dan memvalidasi SIM tersebut.

Aturan Khusus untuk Singapura dan Malaysia

Meskipun SIM Indonesia berlaku di delapan negara ASEAN, beberapa negara memiliki aturan khusus. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah itu, pengemudi harus mengurus SIM lokal Singapura jika ingin terus menggunakan kendaraan.

Sementara itu, di Malaysia, pengemudi asing harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku sejak 2018. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Kemudahan untuk Pelaku Perjalanan

Dengan berlakunya SIM Indonesia di luar negeri, pelaku perjalanan seperti wisatawan, pebisnis, dan pelajar akan semakin dimudahkan. Mereka tidak perlu lagi mengurus SIM baru di negara yang dituju, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan hubungan kerja sama dan mobilitas antarnegara di kawasan ASEAN. Pelaku perjalanan dapat mengeksplorasi berbagai negara tanpa hambatan birokrasi yang selama ini menjadi kendala.

Kesimpulannya, berlakunya SIM Indonesia di delapan negara ASEAN merupakan sebuah kemajuan yang patut diapresiasi. Pembenahan administrasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri dan desain baru SIM yang memudahkan identifikasi menjadi faktor pendukung keberhasilan kebijakan ini. Dengan kebijakan ini, mobilitas dan kemudahan berkendara di kawasan ASEAN semakin meningkat, sehingga memberikan manfaat bagi pelaku perjalanan dan hubungan antarnegara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini