Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini harus lebih berhati-hati dalam berkendara. Korlantas Polri telah mengimplementasikan sistem poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik SIM. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan di jalan raya.

Sistem Poin Pelanggaran

Setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin di awal. Poin ini akan berkurang setiap kali pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas. Besarnya pengurangan poin tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan:

  • Pelanggaran ringan: 1 poin
  • Pelanggaran sedang: 3 poin
  • Pelanggaran berat: 5 poin
  • Kecelakaan ringan: 5 poin
  • Kecelakaan sedang: 10 poin
  • Kecelakaan berat: 12 poin

Jika poin pemilik SIM habis, maka SIM akan dicabut sementara dan pemilik harus mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM kembali.

Aturan dan Sanksi

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.

Pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa sanksi berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Tujuan dan Harapan

Dengan adanya sistem poin ini, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Sistem ini juga memungkinkan pihak kepolisian untuk lebih mudah memantau dan mencatat perilaku pengemudi melalui aplikasi Traffic Attitude Record (TAR).

Implementasi sistem poin ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan keselamatan dan disiplin berlalu lintas di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

detikOto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini