Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dua dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Namun, apakah membawa fotokopi atau salinannya saja diperbolehkan? Mari kita bahas lebih lanjut.

Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, pengemudi wajib menunjukkan SIM, STNK/STCK, KIR, dan bukti sah lainnya. Surat-surat yang ditunjukkan harus yang asli karena merupakan bukti legitimasi.

Membawa fotokopi STNK dan SIM tidak bisa sebagai pengganti yang sah. Bagi yang kedapatan membawa SIM maupun STNK yang tidak asli, termasuk yang hanya membawa STNK fotokopi, dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 .

Oleh karena itu, selalu pastikan untuk membawa SIM dan STNK asli saat berkendara. Dokumen ini tidak dapat digantikan dengan identitas lain dan memiliki peran penting dalam membuktikan legalitas kendaraan dan kemampuan pengemudi. Semoga informasi ini bermanfaat! 🚗📄

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini