Kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh pengendara yang abai terhadap aturan dan melakukan pelanggaran. Sayangnya, tanpa efek jera yang memadai, pelanggar lalu lintas cenderung mengulangi kesalahan mereka. Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyoroti rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan sebagai penyebab tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Untuk mengatasi masalah ini, ia menyarankan agar aturan mengenai penandaan SIM dan sistem tilang poin bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas segera diberlakukan. Bagaimana sistem ini bekerja?

  1. Sistem TAR (Traffic Attitude Record) akan mencatat, mendata, dan memberikan poin kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran. Rencananya, TAR akan diintegrasikan dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang memungkinkan deteksi pelanggaran secara otomatis.

  2. Besaran poin akan bervariasi tergantung pada bobot pelanggaran dan jenis kecelakaan:

    • Pelanggaran: 1, 3, atau 5 poin.
    • Kecelakaan lalu lintas: 5, 10, atau 12 poin.
  3. Sanksi bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin:

    • Pinalti 1: SIM dicabut sementara, menunggu putusan pengadilan.
    • Pinalti 2: Jika nilai mencapai 18, SIM dicabut sesuai putusan pengadilan.
  4. Penyiapan SDM dan teknologi sangat penting untuk mengoperasikan sistem ini. Pelatihan dan pemahaman tentang aplikasi TAR yang terintegrasi dengan ETLE menjadi kunci kesuksesan.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan pengendara lebih taat aturan dan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang.

Semoga informasi ini bermanfaat! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini