Marka jalan adalah tanda di permukaan jalan yang mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan. Ternyata, warna marka jalan memiliki perbedaan arti. Berikut penjelasannya:
-
Marka Jalan Putih
- Marka jalan berwarna putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
- Marka membujur putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional.
- Marka melintang putih menandakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyebrangan, atau zebra cross.
-
Marka Jalan Kuning
- Marka jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
- Marka membujur kuning berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur serta peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
- Digunakan untuk jalan nasional atau provinsi yang menghubungkan antar ibukota provinsi.
Semoga informasi ini membantu! 😊