Setiap pengendara di Indonesia memiliki hak atas santunan dari PT Jasa Raharja ketika mengalami kecelakaan di jalan. Berdasarkan undang-undang, ada dua program asuransi sosial yang diberikan oleh Jasa Raharja:

  1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum: Program ini berlaku untuk penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri. Santunan juga diberikan kepada penumpang bus yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry. Bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri.

  2. Asuransi Tanggung Jawab, Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga: Program ini berlaku untuk orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. Ini mencakup pengemudi kendaraan bermotor, penumpang kendaraan bermotor, dan sepeda motor pribadi.

Berikut adalah besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja:

  • Korban meninggal: Rp 50 juta
  • Korban mengalami cacat (maksimum): Rp 50 juta
  • Biaya perawatan (maksimum): Rp 20 juta
  • Biaya penguburan: Rp 4 juta
  • Biaya penggantian P3K: Rp 1 juta
  • Biaya penggantian ambulans: Rp 500 ribu

Semoga informasi ini membantu! Jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut jika ada hal lain yang ingin Anda ketahui. 🚗🌟

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini