Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan. Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Konfirmasi bertujuan untuk memverifikasi apakah benar pelanggaran telah dilakukan.

Berikut cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

  1. Kunjungi laman ETLE.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
  3. Isi seluruh data tersebut dan klik tombol "Cek Data".
  4. Tunggu beberapa saat hingga data yang dimasukkan muncul.
  5. Apabila kendaraan melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe pelanggaran.

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pemberitahuan berbunyi "No data available". Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan mendapat e-mail yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan. Pelanggar juga akan mendapat SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Pembayaran tilang elektronik secara online dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Cara bayar tilang elektronik dengan kode BRIVA bisa melalui ATM BRI, BRImo, hingga transfer dari bank lain. 🚗💨

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini