Penggunaan sepeda listrik sedang meningkat, namun sayangnya, angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik juga tidak sedikit. Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, total ada 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Kecelakaan ini juga melibatkan anak-anak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pengendaliannya harus dilakukan dari hulu. Saat pembelian dilakukan, konsumen harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan oleh pihak dealer. Selain itu, edukasi bagi pembeli juga penting. Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik meliputi lampu utama, lampu posisi, alat pemantul cahaya (reflektor) pada bagian belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 km per jam. Pengguna sepeda listrik juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, serta memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Selain itu, pihak Korlantas Polri, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat, serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten di setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin. Pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik juga harus ditingkatkan. Keselamatan bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab bersama.
Kampanye keselamatan perlu dilakukan secara rutin dan terus berulang, intens, dan tidak hanya pada saat tertentu. Salah satu cara efektif adalah memasukkan materi keselamatan dalam kurikulum sekolah. Dengan begitu, anak-anak akan lebih memahami dan menerima informasi mengenai keselamatan berkendara sepeda listrik.