Belum lama ini, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan dua mobil dengan model dan warna yang sama. Bahkan, pelat nomornya pun juga sama. Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @mobilgue, terlihat perekam video bertanya-tanya ketika melihat mobil yang diparkir di depan mobilnya ternyata menggunakan pelat nomor yang sama. Mobil tersebut juga memiliki model dan warna yang sama.

Pelat nomor merupakan pelat registrasi kendaraan, dan seharusnya satu pelat nomor hanya digunakan untuk satu kendaraan saja. Banyak yang menduga bahwa salah satu mobil tersebut menggunakan pelat palsu. Tujuannya bisa untuk menyiasati aturan ganjil genap atau tilang elektronik. Namun, untuk membuktikan keaslian kendaraan tersebut, perlu dicek secara fisik nomor sasis dan nomor mesin. Data ini dapat diperiksa pada database regident (Samsat) untuk mengetahui pemilik mobil yang sah atau asli dan mana yang palsu.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai atau bukan pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jika kendaraan dilengkapi dengan STNK yang datanya tidak sesuai dengan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya yang terdaftar di Samsat, ada dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, yang dapat dipidana dengan pidana penjara enam tahun.

Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang fenomena dua mobil kembar dengan pelat nomor yang sama! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini