Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap tahun dan lima tahunan oleh pemilik kendaraan. Jika terlambat membayar, pemilik akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009. Namun, beberapa daerah telah mengambil langkah proaktif dengan menerapkan sistem "jemput bola" atau kunjungan langsung ke rumah wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran PKB tahunan. Petugas akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang telat bayar pajak STNK tahunan.
Jadi, jika Anda memiliki kendaraan bermotor dan terlambat membayar pajak, siap-siap untuk didatangi petugas ke rumah. Pastikan untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu agar menghindari denda dan gangguan yang tidak diinginkan. Semoga informasi ini bermanfaat! 😊
Sumber