Saat pengemudi kendaraan bermotor ditilang, pihak kepolisian akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sebagai gantinya diberikan bukti berupa surat tilang. Surat tilang ini nantinya dibutuhkan untuk mengambil kembali SIM. Namun, bagaimana jika surat tilang tersebut hilang?

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil jika surat tilang hilang:

  1. Lapor Kehilangan: Apabila surat tilang hilang, segera buat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat, baik di Polsek atau Polres. Sampaikan informasi tentang surat tilang yang hilang, seperti lokasi kejadian, tanggal, dan detail lainnya.

  2. Salinan Surat Tilang: Tunjukkan salinan surat tilang atau foto yang diambil setelah menerima surat tersebut. Surat keterangan kehilangan dapat menggantikan fungsi surat tilang dan digunakan untuk kepengurusan, termasuk mengurus denda tilang dan pengambilan dokumen yang ditahan.

  3. Surat Keterangan Kehilangan: Kantor polisi setempat akan mengeluarkan surat keterangan kehilangan surat tilang. Surat ini dapat digunakan untuk mengurus barang bukti yang disita atau ditahan di kantor Kejaksaan. Ingatlah bahwa pengambilan barang bukti harus menunjukkan bukti telah melakukan kewajiban hukum, seperti membayar denda atau menitipkan jumlah besaran denda di bank atau petugas Kejaksaan.

Semoga informasi ini membantu! 😊 .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini