Sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) telah resmi menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia. Penetapan dan pemberlakukan MLFF ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai 20 Mei 2024. Melalui revisi PP ini, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.
Sementara itu, dalam Pasal 105 ayat (5), dijelaskan bahwa saat MLFF diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat kesalahan pengguna jalan tol akan dikenakan denda administratif secara bertingkat. Rincian denda administratif yang dimaksud tertera dalam Pasal 105 ayat (6).
Jadi, bagi para pengguna jalan tol, pastikan Anda mendaftarkan nomor kendaraan Anda di aplikasi Cantas untuk memastikan kelancaran transaksi di gerbang tol! 🚗🛣️
[POPULER OTOMOTIF] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftarkan Kendaraannya | 6 Penyebab Gagal Tapping Kartu di Gerbang Tol | Posisi Tuas Transmisi Matik yang Tepat Saat di Lampu Merah Kompas.com – 27/05/2024, 06:02 WIB Donny Dwisatryo Priyantoro, Agung Kurniawan Tim Redaksi
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftarkan Kendaraannya di Aplikasi Cantas