Persyaratan yang lebih mudah membuat motor listrik subsidi kian diminati. Untuk membeli motor listrik subsidi, kamu hanya perlu menunjukkan KTP. Sebelumnya, aturan pembelian motor listrik subsidi lebih kompleks dan hanya memungkinkan kelompok masyarakat tertentu untuk membelinya. Namun, perubahan syarat yang lebih ringkas telah meningkatkan minat masyarakat untuk meminang motor listrik subsidi.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait syarat pembelian motor listrik subsidi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun: Siapapun yang memenuhi syarat ini dapat membeli motor listrik subsidi.
  2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik): KTP elektronik menjadi salah satu persyaratan utama untuk memperoleh potongan harga pada motor listrik.
  3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK): Setiap KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Perubahan kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian. Dari 2.406 unit (periode Mei – Agustus 2023), penjualan meningkat menjadi 9.126 unit (periode September – Desember 2023) atau naik sebesar 276 persen. Bahkan hingga tahun 2024, distribusi motor listrik subsidi telah mencapai 30.083 unit.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni, menyatakan bahwa perubahan persepsi dan perilaku masyarakat terhadap motor listrik serta ekosistem kendaraan listrik sangat penting. Jika penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun pengisian daya, bengkel, aksesoris, dan kebutuhan lainnya terkait motor listrik. Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan di hilir guna menopang ekosistem motor listrik.

Upaya lain yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian adalah menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik. Standardisasi baterai ini diharapkan menjadi game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia.

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman lebih lanjut tentang motor listrik subsidi! 😊 .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini