Pada tanggal 20 Mei 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program "Spesial Untung 4 Kali Lipat" yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah. Program ini memberikan empat keuntungan menarik:
-
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II: Program ini berlaku baik untuk kendaraan di dalam provinsi maupun kendaraan di luar provinsi. Jadi, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kebijakan ini tanpa batasan wilayah.
-
Diskon Pajak Tahun Berjalan: Bagi wajib pajak yang taat pajak, program ini memberikan diskon pajak tahun berjalan. Wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo dapat memperoleh manfaat dari kebijakan ini.
-
Pembebasan Biaya Pajak Progresif: Program ini memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Jadi, jika Anda memiliki beberapa kendaraan, Anda dapat memanfaatkan kebijakan ini secara gratis.
-
Keringanan Tunggakan PKB: Bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun, program ini memberikan potongan 10-50 persen atas pokok dan denda. Ini adalah kesempatan bagi warga Jawa Tengah untuk mengurangi beban tunggakan pajak kendaraan.
Semoga informasi ini membantu dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang program "Spesial Untung 4 Kali Lipat" di Jawa Tengah. 😊 .