Mulai hari ini, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Kelonggaran ini berlaku selama libur Lebaran, terhitung mulai 16 hingga 20 April 2024. Jadi, jika SIM Anda mati selama libur Lebaran, Anda memiliki waktu empat hari hingga Sabtu, 20 April 2024, untuk melakukan perpanjangan.
Berikut adalah syarat dan biaya perpanjangan SIM mati selama periode tersebut:
Syarat Perpanjangan SIM Mati (16-20 April 2024)
- SIM Lama: Pastikan Anda memiliki SIM lama yang masa berlakunya habis selama 8-15 April 2024.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Siapkan KTP Anda.
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Jasmani: Anda perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan.
- Hasil Tes Psikologi: Lakukan tes psikologi.
- Pasfoto: Sediakan pasfoto dengan latar belakang berwarna biru (bukan swafoto).
- Tanda Tangan: Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus untuk perpanjangan online).
- Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM: Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Biaya perpanjangan SIM mati bervariasi berdasarkan jenis SIM. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Namun, perlu dicatat bahwa biaya perpanjangan tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Juga, biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman (jika melalui mekanisme online) tidak termasuk dalam biaya perpanjangan..
Semoga informasi ini membantu Anda dalam memperpanjang SIM Anda dengan lancar! 😊