Pada tanggal 29 April 2024, Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang membebaskan kendaraan listrik yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga akhir tahun 2035. Langkah ini diambil untuk menjadikan kawasan IKN sebagai wilayah yang ramah lingkungan dan pintar (smart forest city).

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar kendaraan listrik dapat memperoleh fasilitas ini:

  1. Produksi Lokal: Kendaraan harus diproduksi secara lokal dengan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.

  2. Status Penerima: PPN hanya tidak dikenakan kepada:

    • Orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan/Nomor KTP) atau warga negara asing (dibuktikan dengan tax identification number dari otoritas negara asing atau paspor).
    • Badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia (dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP).
  3. Kriteria Kendaraan:

    • Kendaraan harus digerakkan dengan motor listrik.
    • Pasokan sumber daya tenaga listrik dapat berasal dari baterai di kendaraan maupun dari luar.
    • Kendaraan angkutan pribadi maupun angkutan umum yang mendapat izin operasi di wilayah IKN atau menghubungkan wilayah IKN dengan wilayah sekitarnya.
    • Kendaraan digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di Pulau Kalimantan.
    • Kendaraan harus diserahkan oleh agen penjualan resmi yang berada di wilayah IKN.
  4. TKDN Minimum: Kendaraan listrik roda dua, tiga, dan empat berpenumpang harus memenuhi ketentuan TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Di luar kategori tersebut, kendaraan harus memenuhi TKDN minimum sebesar 20 persen.

Dalam hal belum ada agen penjualan resmi kendaraan bermotor di IKN, penyerahan kendaraan tersebut sampai dengan tahun 2030 dapat dilakukan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di luar wilayah IKN.

Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini