Pengemudi di Indonesia, terutama di kota-kota besar, seringkali kurang sabar dan tidak memperhatikan pengguna jalan lain. Bahkan ketika ada orang yang menyeberang di zebracross, pengemudi sering kali tidak memberi jalan. Padahal, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 116 dengan jelas menyatakan bahwa pengemudi wajib memperlambat kendaraannya saat ada orang yang ingin menyeberang.

Baru-baru ini, sebuah video yang diunggah oleh akun Johanstravel di Instagram menunjukkan momen seorang warga negara asing (WNA) hampir diserempet mobil saat menyeberang jalan. Meskipun dia sudah berada di zebracross dan lampu lalu lintas untuk mobil sudah menyala merah, pengemudi tetap tidak memberi jalan. Kejadian ini menggambarkan betapa tak tertibnya beberapa pengemudi di jalan raya Indonesia.

Menanggapi video tersebut, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, menyatakan bahwa pengetahuan pengemudi tentang aturan dan rambu lalu lintas di Indonesia masih sangat kurang. Meskipun memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), banyak pengemudi tidak memahami etika berlalu lintas. Mereka sering kali tidak fokus, seperti saat menggunakan ponsel atau malas mengerem, bahkan ketika ada orang yang menyeberang di zebracross.

Etika di jalan masih menjadi masalah yang perlu diperhatikan. Kebiasaan malas mengerem karena harus stop and go serta karakter lalu lintas yang semrawut menjadi faktor penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, bagi pejalan kaki, tetaplah berhati-hati saat menyeberang jalan. Meskipun sudah berada di zebracross dan ada lampu merah, selalu perhatikan lalu lintas sekitar dan lebih baik mengalah daripada menjadi korban kecelakaan.

Ingatlah bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kita semua harus berkontribusi untuk menciptakan jalan raya yang lebih tertib dan aman.

Sumber
Gambar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini