Pengguna motor sekarang perlu tahu soal penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab Korlantas Polri mulai menerbitkan SIM C1 untuk pengguna motor 250 cc hingga 500 cc. Bagaimana dengan pengendara motor 250 cc seperti Yamaha R25, Kawasaki ZX-25R, dan Honda CBR250RR? Perlukah meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM C1?
Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), penggolongan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM C untuk motor 250 cc ke bawah
- SIM C1 untuk motor 250-500 cc
- SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas
Mesin motor sport fairing 250 cc di Indonesia umumnya memiliki kapasitas di bawah 250 cc. Berdasarkan peraturan di atas, mesin yang masih di bawah 250 cc hanya memerlukan SIM C. Contohnya:
- Yamaha R25 memiliki ukuran bore 60,0 mm dan stroke 44,1 mm. Mesin dua silinder ini menghasilkan tenaga 26,5 kW di 12.000 rpm dan torsi maksimal 23,6 Nm di 10.000 rpm. Kapasitas cc-nya adalah 249,2 cc.
- Honda CBR250RR memiliki ukuran bore 62 mm dan stroke 41,4 mm. Motor dua silinder ini menghasilkan tenaga sebesar 30 kW di 13.000 rpm dan torsi 25 Nm di 11.000 rpm. Kapasitas mesinnya adalah 249,7 cc.
- Kawasaki ZX-25R memiliki mesin 249,8 cc, 4 silinder, DOHC, 16 katup, berpendingin cairan, dengan spesifikasi bore x stroke 50,0 mm x 31,8 mm. Mesin ini menghasilkan power maksimum dengan ram air mencapai 37,5 kW (51 PS) pada 15.500 rpm, dan jika tanpa ram air sekitar 36,8 kW (50 PS) pada 15.500 rpm. Torsi maksimumnya adalah 22,9 Nm pada 14.500 rpm.
- Ninja 250 memiliki kapasitas mesin 249 cc DOHC 2 silinder dengan tenaga 39 PS pada 12.500 rpm dan torsi maksimum 23,5 Nm di 10.000 rpm.
Dengan melihat kubikasi mesin dari keempat motor di atas, ternyata semuanya masih di bawah 250 cc. Oleh karena itu, pengendara motor seperti Yamaha R25, Kawasaki ZX-25R, dan Honda CBR250RR tidak perlu meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM C1. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan SIM harus mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun. Jadi, untuk memohon kenaikan golongan ke C1, pemilik SIM C harus telah menggunakannya selama 12 bulan sejak diterbitkan . 🏍️🚦