Pada tanggal 27 Mei 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan SIM C1 di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat. Berikut adalah informasi terkini mengenai pembuatan SIM C1:

  • Lokasi Pembuatan: Saat ini, pembuatan SIM C1 belum dapat dilakukan di seluruh Samsat (Satuan Administrasi SIM) di Indonesia. Namun, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, pembuatan SIM C1 bisa dilakukan di Samsat Daan Mogot.
  • Persyaratan: Untuk memperoleh SIM C1, Anda harus mempunyai SIM C biasa (SIM C polos) paling tidak selama satu tahun.
  • Alat Uji: Kepolisian telah menyiapkan 132 unit motor berupa Hunter Scrambler SK500 sebagai alat uji untuk pembuatan SIM C1.
  • Rencana Masa Depan: Korlantas berencana juga akan memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut mengenai pembuatan SIM C1. Pastikan selalu memeriksa sumber resmi dan terpercaya untuk memastikan keakuratan informasi terkini seputar peraturan SIM .

Sumber
Sumber
Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini