Kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia dilindungi oleh negara melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta aturan turunannya seperti UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bagi pemilik kendaraan, memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang terus diperbarui secara periodikal adalah bukti sah atas kepemilikan.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan atau meremehkan pentingnya kepemilikan atas kendaraan. Salah satu perilaku yang sering terjadi adalah jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan. Padahal, hal ini sebenarnya ilegal.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyatakan bahwa jual-beli kendaraan dengan pajak mati tiga tahun misalnya, yang terjadi di situs jual-beli online seperti OLX, sebenarnya melanggar hukum. Ketika terjadi sesuatu, pengguna kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan. Selain itu, ada juga kasus di mana pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya berdasarkan data di STNK, yang dapat menyulitkan proses pemberian santunan.

Jadi, bagi Anda yang berencana membeli kendaraan bekas, pastikan untuk memeriksa semua dokumen dan riwayat kendaraan dengan teliti. Jangan sampai terjebak dalam transaksi ilegal yang dapat berdampak pada masalah hukum di kemudian hari.

Untuk lebih aman, selalu periksa status pajak kendaraan sebelum membeli dan pastikan Anda memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat pembelian kendaraan dengan pajak mati. Semoga informasi ini bermanfaat! 🚗💡

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini