Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta bersama tim gabungan telah memulai penertiban terhadap juru parkir liar di minimarket. Penertiban ini dilakukan dengan kerjasama antara Dishub, Satpol PP, unsur Wali Kota di lima wilayah Jakarta, Polri, dan TNI. Berikut adalah informasi terkini mengenai penertiban jukir liar di minimarket:
- Waktu Penertiban: Penertiban dimulai pada tanggal 15 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga satu bulan ke depan.
- Tim Penertiban: Terdapat enam tim yang dikerahkan di lima wilayah dan kawasan prioritas. Setiap tim berisi 100 personel gabungan.
- Pendekatan Humanis: Penertiban dilakukan dengan tindakan humanis persuasif. Jukir liar yang terkena penertiban akan diberikan pembinaan, edukasi, serta dilakukan pendataan. Mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menjadi jukir liar lagi. Data hasil pendataan akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan pendidikan dan latihan keterampilan.
- Tujuan: Diharapkan jukir liar dapat menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke banyak kegiatan usaha di Jakarta.
Penertiban ini merupakan langkah positif untuk mengatasi masalah jukir liar di minimarket dan meningkatkan kualitas layanan parkir di ibu kota. Semoga langkah ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pengelola minimarket. 🚗💼🏢
Cerita Jukir Minimarket saat Ditertibkan Petugas Dishub DKI: Didata-Difoto
Dishub Jakarta Tertibkan 127 Jukir Liar di Minimarket hingga Ruko
Tertibkan Jukir Liar, Dishub Jakarta Minta Pengelola Minimarket Urus Izin Perparkiran