Pengguna jalan mungkin sering melihat rambu-rambu lalu lintas yang banyak terpasang, baik di jalan nasional maupun jalan tol. Kebanyakan orang sudah mengerti arti dari rambu-rambu tersebut. Namun, yang tak banyak disadari, ternyata rambu-rambu lalu lintas punya warna dasar yang berbeda-beda. Menariknya lagi, setiap warna dasar pada rambu lalu lintas memiliki fungsi sendiri-sendiri. Artinya, lain warna dasar maka lain pula fungsinya.

Berikut adalah penjelasan mengenai arti dari warna dasar pada rambu lalu lintas:

  1. Kuning: Rambu dengan warna dasar kuning digunakan untuk memberikan peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Ini adalah tanda peringatan yang harus diwaspadai.

  2. Hijau: Warna hijau biasanya digunakan untuk menunjukkan jurusan dan arah menuju ke lokasi fasilitas umum. Jadi, rambu dengan warna dasar hijau memberikan informasi tentang lokasi atau arah.

  3. Biru: Rambu dengan warna dasar biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan. Selain perintah, biasanya juga digunakan untuk menunjukkan batas wilayah dan lokasi fasilitas umum.

  4. Coklat: Fungsi rambu coklat serupa dengan hijau. Namun, bedanya, rambu ini memiliki makna sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata.

  5. Merah: Rambu lalu lintas dengan warna dasar merah menandakan sebuah larangan. Jadi, jika Anda melihat rambu dengan warna merah, pastikan Anda mematuhi larangan yang tertera.

  6. Putih: Warna putih digunakan sebagai pemberi isyarat akhir larangan. Bisa larangan kecepatan maksimum atau minimum dan batas akhir semua larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih dari rambu larangan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda lebih memahami arti dari warna dasar pada rambu lalu lintas! 🚦🛑🚗 .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini