Pada tanggal 27 Mei 2024, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1. Peresmian ini dilakukan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. Berikut adalah informasi terkait persyaratan dan perubahan terkait SIM C1:

  1. Usia Minimal: Pemohon SIM C1 harus berusia minimal 17 tahun.
  2. Persyaratan Administrasi:
    • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
  3. Ujian Teori dan Praktek: Setelah memenuhi persyaratan administrasi, pemohon akan mengikuti ujian teori dan ujian praktek yang kurang lebih sama dengan tes SIM C.

Artikel ini memberikan informasi yang relevan dan langsung ke pokok permasalahan. Semoga bermanfaat! 🚗📄

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini