Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia. Sipnya, program ini bahkan berlaku hingga akhir tahun. Berikut adalah beberapa provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan:
-
Nanggroe Aceh Darussalam: Provinsi ujung barat Indonesia ini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024. Warga Aceh yang mengikuti program ini akan mendapat beberapa keringanan, termasuk pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Namun, untuk mendapatkan keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
-
Jawa Barat: Badan Pengelola Keuangan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2024. Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut. Program diskon ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung. Syaratnya termasuk memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli. Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
-
Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Tengah: Provinsi-provinsi ini juga menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Informasi lebih lanjut mengenai program di provinsi-provinsi ini dapat ditemukan melalui sumber-sumber terpercaya.
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi dan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan. Semoga artikel ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang program pemutihan pajak kendaraan di Indonesia! 🚗💨 .