Pada awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelum menambah jumlah kendaraan, ada baiknya jika kita menghitung dulu secara mandiri berapa besaran biaya yang perlu dibayarkan nantinya. Berikut adalah cara menghitung pajak progresif kendaraan:
-
Ketentuan Pajak Progresif:
- Pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.
- Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak akan semakin naik.
- Disarankan bagi setiap orang yang menjual kendaraannya untuk memblokir STNK agar tidak dikenakan pajak progresif atas kendaraan yang sudah menjadi milik orang lain.
-
Tarif Progresif PKB:
- Tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebagai berikut:
- 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6% pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
- Batas maksimalnya bisa mencapai 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
- Tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebagai berikut:
-
Kebijakan Terbaru:
- Pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen.
- Batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
-
Contoh Perhitungan:
Misalkan Anda memiliki tiga unit Toyota Avanza 1.5 G CVT TSS 2024 dengan banderol Rp 276.700.000 (OTR Jakarta). Estimasi perhitungan pajaknya sebagai berikut:- Kendaraan pertama: $$276,700,000 times 2% = Rp 5,534,000$$
- Kendaraan kedua: $$276,700,000 times 3% = Rp 8,301,000$$
- Kendaraan ketiga: $$276,700,000 times 4% = Rp 11,068,000$$
Pastikan selalu memeriksa peraturan terbaru dan menghitung pajak dengan teliti agar informasi yang diberikan akurat. Referensi lebih lanjut dapat ditemukan di sumber ini. 🚗💰