Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengusulkan agar pajak progresif dihapuskan karena dinilai tidak efektif. Namun, saat ini pajak progresif masih diberlakukan. Bagi para pemilik kendaraan, sangat disarankan untuk segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraannya. Langkah ini perlu dilakukan agar tidak terkena pajak progresif ketika membeli motor atau mobil baru.

Contohnya, di DKI Jakarta, pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang disesuaikan dengan alamatnya. Jadi, jika STNK masih atas nama pemilik lama saat kendaraan dijual, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku.

Berikut adalah cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:

  1. Log In ke situs Pajak Online .
  2. Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  3. Pilih pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
  4. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
  5. Unggah kelengkapan dokumen.
  6. Klik Kirim.

Untuk melihat status pemblokiran, Anda dapat memeriksa melalui email atau melihat di kolom PKB. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs Pajak Online atau mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Pastikan Anda mempersiapkan beberapa persyaratan untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan).
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.
  4. Fotokopi STNK atau BPKB.
  5. Surat pernyataan yang dapat diakses di .

Semoga informasi ini membantu Anda menghindari pajak progresif dan memahami prosedur pemblokiran STNK. Ingatlah untuk selalu memeriksa peraturan terbaru dan mengikuti petunjuk resmi dari instansi terkait. 🚗💨 .

Terhindar dari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK – Kompas.com
Cara Mudah Blokir STNK untuk Hindari Pajak Progresif – Kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini