Merokok sambil berkendara memiliki beberapa risiko yang perlu dipahami. Meskipun masih sering terjadi, prilaku ini sebenarnya dilarang karena berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan. Berikut adalah beberapa informasi terkait bahaya merokok sambil berkendara:

  1. Dasar Hukum dan Sanksi:

    • Permenhub Nomor 12 tahun 2009 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menjadi dasar hukum yang melarang merokok saat berkendara.
    • Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.
  2. Gangguan Konsentrasi:

    • Merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Meskipun tidak secara eksplisit diuraikan dalam peraturan, merokok diasumsikan dapat mengurangi fokus saat mengemudi.
    • Kegiatan ini juga menyebabkan abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin mengenai wajah pengendara di belakang, mengganggu pandangan, dan bahkan dapat menimbulkan luka.
  3. Kecelakaan dan Kerugian:

    • Kehilangan fokus saat berkendara atau kurangnya konsentrasi penuh dianggap sebagai aspek paling membahayakan karena dapat mengakibatkan kurangnya pengendalian laju motor.
    • Selain itu, bara rokok yang terjatuh juga berpotensi menyebabkan kebakaran dan merusak kendaraan.

Ingatlah bahwa merokok sambil berkendara bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sebagai pengguna jalan, kita harus mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. Semoga informasi ini bermanfaat! 🚗🚭 .

Peringatan Bahaya Merokok Sambil Berkendara Motor – Kompas.com
Fakta Bahaya Mengemudi Sambil Merokok – Otomotif Tempo.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini