Bagi pemegang SIM, perubahan besar akan segera diterapkan oleh pihak kepolisian. Masa depan nomor SIM akan mengikuti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP). Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa setiap orang di Indonesia hanya memiliki satu NIK, sehingga nomor SIM akan diubah menjadi single data yang menggunakan NIK KTP. Artinya, jika seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM di kota atau wilayah yang berbeda, harus sesuai dengan NIK KTP yang dimilikinya. Misalnya, jika seseorang sudah memiliki SIM di Jakarta dan ingin pindah ke Surabaya, dia tidak dapat lagi memiliki SIM di tempat lain karena data NIK KTP sudah ada.

Sebelumnya, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun. Namun, aturan baru ini mengharuskan pemohon SIM di luar domisili untuk memiliki KTP elektronik. Syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP tetap sama seperti biasanya. Pemohon harus memenuhi usia minimum, menyertakan pas foto, dan fotokopi KTP asli.

Juga, perlu dicatat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024. Masyarakat dapat memeriksa status NIK mereka melalui datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Dengan perubahan ini, NIK, data kependudukan, dan SIM menjadi satu kesatuan utama dalam penyelenggaraan dan pelayanan.

Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini