JAKARTA, 21 Mei 2024 – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa program penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif di Indonesia sangatlah penting. Program ini memiliki dua manfaat utama:
-
Mendorong Kepatuhan Pembayaran Pajak: Berdasarkan data selama lima tahun terakhir, hanya 39 persen kendaraan yang rutin membayar pajak. Sementara itu, data kepemilikan kendaraan harus diperbarui setiap tahun karena banyak yang kepemilikannya sudah tidak sama akibat tidak melakukan balik nama. Dengan menghapus biaya BBNKB dan pajak progresif, masyarakat akan lebih termotivasi untuk membayar pajak pokok kendaraan bermotor (PKB). Ini akan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
-
Memudahkan Pemperolehan Data Kepemilikan Kendaraan Baru: Selain mendorong kepatuhan, penghapusan biaya BBNKB dan pajak progresif juga memudahkan dalam memperoleh data kepemilikan kendaraan baru. Ketika usulan ini disetujui dan diterapkan di beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat, pendapatan Jasa Raharja meningkat hingga 7,9 persen.
Penerimaan Jasa Raharja berasal dari iuran wajib dan sumbangan wajib. Dana ini didapatkan secara otomatis ketika kendaraan melakukan pembayaran PKB (SWDKLLJ). Pada pihak Samsat dan Kepolisian RI, data kendaraan yang beredar juga bisa diperbarui, memudahkan pencatatan atau pengiriman dokumen ketika terjadi sesuatu seperti kirim surat tilang elektronik (ETLE).
Dengan penghapusan biaya balik nama dan pajak progresif, masyarakat diharapkan lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan lebih termotivasi untuk membayar pajak. Kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah dan keselamatan lalu lintas jalan.
Mari kita dukung kebijakan ini agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak dan menjaga administrasi kendaraan dengan baik! 🚗💡