Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang, Jawa Barat, sebagai tersangka. Selain pengemudi, manajemen PO bus terkait juga bakal kena sanksi. "Secara administratif pasti (ada sanksinya). (Tapi) secara terkait pidana, kita serahkan ke kepolisian, karena ada pasal-pasal juga yang memungkinkan bisa dikenakan pidana terhadap manajemen," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani.

Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/24). Kecelakaan ini menewaskan 11 orang, 12 orang luka berat, dan 20 orang luka ringan. Diduga penyebab kecelakaan ini adalah rem blong. Sopir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar diketahui sempat memperbaiki bagian pengereman bus ketika di lokasi istirahat.

Berdasarkan penelusuran detikOto di aplikasi Mitra Darat milik Kementerian Perhubungan, bus dengan pelat nomor AD 7524 OG itu datanya tak tercantum di Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam). Selain itu, Uji Berkala bus ini terakhir kali dilakukan tanggal 6 Juni 2023 dengan Nomor SRUT 551. Uji Berkala bus ini sudah habis atau kedaluwarsa sejak tanggal 06 Desember 2023. Pemilik bus ini adalah PT Jaya Guna Hage. Tercantum juga informasi sasis yang digunakan adalah sasis Hino tipe AK1JRKA. Sasis tersebut diproduksi tahun 2006. Artinya, tahun 2024 ini usia sasis tersebut sudah mencapai 18 tahun.

Semoga artikel ini memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini