Bus pariwisata Trans Putera Fajar dengan pelat nomor AD 7524 OG mengalami kecelakaan di Ciater, Jawa Barat pada tanggal 11 Mei 2024, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia. Bus ini membawa rombongan siswa-siswi SMK Lingga Kencana, Depok, dan diduga mengalami rem blong sehingga menabrak sejumlah kendaraan dan terguling. Menurut Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwarsa.

Bagi Anda yang ingin menggunakan atau menyewa bus, sebaiknya memeriksa terlebih dahulu status validitas bus. Apakah bus tersebut sudah terdaftar, memiliki izin operasi resmi, dan laik jalan atau tidak? Cara ceknya sangat mudah dan bisa dilakukan melalui handphone Anda dengan mengakses website SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda). Nantinya, Anda hanya perlu memasukkan nomor kendaraan atau bus pada fitur "Cek Laik" yang ada di aplikasi tersebut.

Pastikan selalu memeriksa validitas bus sebelum menggunakan atau menyewanya untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan. Semoga informasi ini bermanfaat! 🚌📱

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini