Pada tanggal 16 hingga 20 April 2024, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Kelonggaran ini diberlakukan karena Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, mulai dari 8 hingga 15 April 2024, selama libur Lebaran.

Berikut adalah syarat dan biaya perpanjangan SIM mati selama periode tersebut:

Syarat Perpanjangan SIM Mati 16-20 April 2024

  1. Masa berlaku SIM habis selama 8-15 April 2024
  2. Dokumen yang diperlukan:
    • SIM lama
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
    • Hasil tes psikologi
    • Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
    • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
    • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
  3. Biaya perpanjangan SIM mati:
    • SIM A: Rp 80.000
    • SIM B I: Rp 80.000
    • SIM B II: Rp 80.000
    • SIM C: Rp 75.000
    • SIM C I: Rp 75.000
    • SIM C II: Rp 75.000
    • SIM D: Rp 30.000
    • SIM D I: Rp 30.000
      (Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, serta biaya admin dan pengiriman jika menggunakan mekanisme online).

Jadi, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran, ada waktu empat hari hingga Sabtu, 20 April 2024, untuk melakukan perpanjangan SIM. Jika tidak melaksanakan perpanjangan dalam tenggang waktu tersebut, pemegang SIM akan diwajibkan membuat SIM baru. Semoga informasi ini membantu! 🚗📄

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini