Pada Selasa, 14 Mei 2024, polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, sebagai tersangka. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh gagalnya sistem pengereman pada bus bernomor polisi AD 7524 DG. Saksi dan bukti dokumenter memperkuat kesimpulan ini, dan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, pengemudi bus Putera Fajar, Sadira, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, tanggung jawab tidak hanya terletak pada sopir. Pengamat transportasi menilai perusahaan otobus (PO) yang mengabaikan keselamatan juga harus diperiksa. Bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan uji berkala KIR-nya sudah kedaluwarsa. Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menekankan bahwa selain sopir, PO juga harus bertanggung jawab. Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama dan event organizer yang menawarkan tarif bus murah. Dengan tindakan ini, kita dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

Semoga informasi ini membantu dan memberikan pemahaman lebih lanjut tentang kasus ini. Mari kita semua berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dalam transportasi umum. 🚌🛣️

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini