Pada Senin, 13 Mei 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sanksi denda bagi bus yang tidak melakukan uji berkala di Ciater, Subang. Kasus kecelakaan maut di Ciater melibatkan Po Bus yang tidak mematuhi aturan uji berkala pada armadanya. Berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugaitno, bus yang tidak berizin tetapi tetap mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana. Kemenhub menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Aturan ini didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah. Selain itu, jika kendaraan bermotor tidak lulus uji berkala karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis, perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pengujian ulang sesuai ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih kendaraan bus. Selain memperhatikan harga, penting untuk memastikan surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, dan penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelaikan jalan bagi pengguna jasa transportasi.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami lebih lanjut mengenai kasus laka maut di Ciater, Subang. Ingatlah untuk selalu mematuhi aturan dan memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi yang baik dan aman. 🚗🛣️

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini