Sejak kemarin, publik dihebohkan oleh video amatir yang menunjukkan sebuah mobil blind van putih yang kabur setelah menabrak seorang pemotor wanita di Tebat Monok, Kapahiang, Bengkulu. Bagaimana ancaman hukuman bagi pelaku tindak kejahatan ini?

Kecelakaan dengan Modus Tabrak Lari

Tayangan singkat yang menunjukkan mobil blind van putih melakukan aksi tabrak lari tersebut dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos. Motor yang ditumpangi pengendara dan penumpang wanita melaju pelan di jalur semestinya. Namun, ketika hendak berbelok, blind van putih tersebut melaju kencang dari arah kanan dan menghantam korban hingga terpelanting. Parahnya, pengemudi mobil tak berhenti atau turun dari kendaraan. Dia justru melanjutkan perjalanan seakan-akan tak terjadi apa-apa.

Ancaman Hukuman

Menurut pengamat transportasi dan hukum Budiyanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316 atau tindak kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kasus tabrak lari dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat.

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, perbuatan tersebut bisa dikenakan pasal berlapis. "Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut," ujar Budiyanto.

Catatan Pakar Safety Driving Sony Susmana juga menekankan pentingnya berhenti dan melihat kondisi korban ketika terjadi kecelakaan. Meninggalkan lokasi tanpa bertanggung jawab hanya memperburuk situasi dan menghambat proses investigasi oleh pihak berwenang.

Semoga informasi ini membantu dan mengedukasi kita semua tentang pentingnya bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Mari kita selalu mengutamakan keselamatan dan menghormati hak-hak orang lain di jalan raya. 🚗🛑

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini