Pada tanggal 9 Mei 2024, pelayanan SIM akan diliburkan karena perayaan Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 Mei 2024, ada kabar baik: Anda dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat SIM baru. Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SIM mati tanpa mekanisme pembuatan baru:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi: Pastikan Anda memiliki KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi: Persiapkan SIM lama yang akan diperpanjang dan fotokopiannya.
- Surat keterangan kesehatan: Anda dapat membuat surat keterangan kesehatan di lokasi perpanjangan SIM.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi: Tes ini juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
Perlu diingat bahwa dispensasi perpanjangan hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 hingga 10 Mei 2024. Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada tanggal 10 Mei 2024. Jadi, pastikan Anda memenuhi persyaratan di atas agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu! 😊