Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta akan dicabut setelah Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemerintah Provinsi DKJ akan memiliki kewenangan khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Salah satu kewenangan khusus yang akan diatur oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah di bidang perhubungan. Khususnya, terdapat 11 kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan:
- Pengelolaan Terminal Penumpang: Termasuk tipe A, tipe B, dan tipe C.
- Izin Usaha Uji Berkala Kendaraan Bermotor: Dilakukan oleh badan usaha.
- Penyelenggaraan Terminal Barang: Terkait terminal barang.
- Akses Data Kendaraan Bermotor: Data pelanggaran jalan berbayar elektronik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Integrasi Pembayaran Angkutan Umum Massal: Antarmoda angkutan.
- Subsidi Layanan Angkutan Umum Lintas Daerah: Proporsional untuk Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Pembatasan Usia dan Jumlah Kepemilikan Kendaraan Bermotor Perseorangan: Termasuk kendaraan pribadi.
- Pemanfaatan Jalan Tol untuk Pengembangan Sarana dan Prasarana Angkutan Umum.
- Uji Coba dan Penerapan Teknologi Rekayasa Lalu Lintas.
- Pemanfaatan Daerah Aliran Sungai untuk Pengembangan Jaringan Angkutan Umum Massal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Skema Pembiayaan Alternatif dalam Bidang Transportasi.
Dalam rangka mengatasi kemacetan di Jakarta, perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum bagi warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta .
Semoga artikel ini memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat! 🚗🌆