Pebisnis dari sektor otomotif ikut menanggapi terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Pembatasan usia kendaraan di Jakarta diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g tertulis "Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan." Namun, belum ada rincian pasti terkait batas usia kendaraan dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta itu.

Robby Kurnia, selaku CEO Autoglaze Indonesia, menyambut positif adanya aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan akan mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta. Selain itu, pembatasan usia kendaraan juga berdampak pada kualitas udara yang lebih bersih di ibu kota. Mobil dengan usia yang lebih muda cenderung memiliki tingkat emisi yang lebih rendah.

Meskipun belum ditetapkan, Robby memberikan pendapatnya mengenai batas usia kendaraan yang masih layak melintas di Jakarta. Menurutnya, batas usia mobil komersial atau angkutan sebaiknya 10 tahun, sedangkan mobil penumpang maksimal 15 tahun. Mobil yang usianya di atas 15 tahun bisa dipakai di luar Jakarta. Selain itu, pemerintah juga bisa mempertimbangkan pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk mobil yang semakin tua, asalkan didukung dengan transportasi publik yang memadai dan kontrol dari pemerintah.

Pembatasan usia kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas lingkungan di Jakarta. Meskipun masih perlu penyesuaian dan perencanaan yang matang, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga Jakarta dan lingkungan sekitarnya..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini