Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), telah mengambil langkah untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 24 ayat 2 huruf g pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan usia serta kepemilikan kendaraan.

Menurut Tulus, jika pemerintah telah menerapkan secara konsisten Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar, serta memperluas penerapan ganjil genap dan bersinergi dengan jalan tol untuk menerapkan tarif dinamis pada jam-jam sibuk, maka pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor tidak perlu dilakukan. Tulus juga menyoroti perlunya mempertimbangkan penerapan ganjil genap untuk sepeda motor, mengingat jumlah kendaraan roda dua yang saat ini mencapai 24 jutaan.

Meskipun pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan merupakan opsi terakhir, Tulus berpendapat bahwa instrumen lain harus diutamakan sebelum mengambil langkah tersebut.

Selain itu, perlu dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) maksimal 70 tahun. Meskipun ada pelanggaran etik, MK menyatakan bahwa putusan syarat usia cawapres tidak cacat formil.

Ayong Joe, Ketua Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI), juga mengkritisi aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta dan mengajak pemerintah untuk berbicara dengan asosiasi sebelum membuat aturan.

Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini