Kendaraan listrik semakin meramaikan jalanan Indonesia, termasuk mobil dan sepeda motor listrik. Namun, mengapa mobil listrik wajib memiliki suara buatan, sementara sepeda motor listrik tidak?

Menurut Kementerian Perhubungan, peraturan yang mengharuskan mobil listrik bersuara bertujuan untuk keselamatan. Mobil listrik cenderung memiliki ukuran yang lebih besar dan berbahaya jika bergerak tanpa suara. Oleh karena itu, pabrikan mobil diwajibkan memasang sistem suara buatan pada kendaraan listrik mereka.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Pasal 32 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara. Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin kendaraan bermotor. Nilai ambang batas suara kendaraan bermotor listrik juga diatur dalam peraturan ini.

Namun, untuk sepeda motor listrik, kewajiban suara tidak diterapkan secara langsung. Berdasarkan Pasal 35, kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) harus dilengkapi dengan suara empat tahun sejak 22 Juni 2020, yang berarti hingga 22 Juni 2024. Meskipun demikian, penting untuk terus memantau perkembangan regulasi terkini terkait kendaraan listrik di Indonesia agar informasi tetap ter-update.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga, baik bagi pengendara kendaraan listrik maupun pejalan kaki yang berada di sekitarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini