Di jalan raya, masih banyak masyarakat sipil yang nekat melakukan pengawalan terhadap ambulans. Niatnya baik, tapi apakah tindakan ini diperbolehkan? Pengendara sepeda motor dari kalangan warga sipil sering membuka jalan untuk ambulans agar pasien darurat bisa sampai tujuan dengan tepat waktu. Namun, adanya pemotor yang mengawal ambulans ini menuai kontroversi. Tak jarang mereka yang mengawal ambulans merasa punya kewenangan seperti petugas polisi. Bahkan, beberapa dari mereka melengkapi motornya dengan strobo dan sirine.

Polisi menyebut warga sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans bisa ditilang. Mereka yang mengawal ambulans tanpa memiliki kewenangan pengawalan dianggap melanggar Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Ambulans adalah salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama, sebagaimana tercantum dalam UU LLAJ pada Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, Polisi sangat mengimbau agar warga sipil memprioritaskan ambulans meskipun tidak dikawal oleh mereka. 🚑

Jadi, mari kita semua berperan aktif dalam memastikan ambulans dapat bergerak dengan lancar dan cepat menuju pasien yang membutuhkan pertolongan. Ingat, keselamatan dan kesejahteraan pasien adalah yang terpenting! 🙌🏼

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini