Di penampungan Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat, terdapat ratusan motor yang terbengkalai. Namun, siapa sebenarnya pemilik dari motor-motor ini? Ternyata, motor-motor ini merupakan barang bukti pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menghimbau kepada masyarakat yang motornya masih berada di lahan penampungan barang bukti pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas Teluk Pucung, Bekasi Utara, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Ada beberapa faktor yang menyebabkan motor-motor ini belum diambil oleh pemiliknya. Beberapa di antaranya adalah kasus tabrak lari, belum adanya penyelesaian, dan ketidakmampuan pemilik motor untuk membayar tilang atau menunjukkan surat-surat kendaraan.

Menurut Iptu Suwandi dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, proses pengambilan motor di penampungan Teluk Pucung sebenarnya tidak rumit. Jika semua berkas ada dan sudah melalui sidang serta membayar denda, motor dapat diambil. Namun, untuk motor bekas kecelakaan, pemiliknya harus segera menyelesaikan perkaranya dengan pihak lawan. Motor-motor ini disimpan sebagai barang bukti hingga permasalahan selesai.

Jadi, jika Anda memiliki motor yang terbengkalai di penampungan Teluk Pucung, segera koordinasikan dengan penyidik untuk menyelesaikan permasalahan dan mengambil kembali kendaraan Anda. Ingatlah bahwa motor-motor ini memiliki sejarah pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas, dan penting untuk menyelesaikan semua kewajiban hukum sebelum mengambilnya kembali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini